Atas transaksi sewa yang terjadi, pemilik harusnya dipungut PPH sewa senilai 10% dari nilai yang di terima pemilik (tanya Agen Anda mengapa ada kata harusnya) Bila pemilik adalah PKP (Pengusaha Kena Pajak), penyewa juga dikenakan PPN 10%. Sekali lagi, PPN ini timbul hanya bila pemilik adalah PKP. Bila bukan PKP tidak muncul PPN. PKP adalah mereka…
Read More